1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
5.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
6.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
7.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bidang industri yang berkedudukan di Kota Malang.
9.Perijinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/ keputusan atau pemenuhan persyaratan dan /atau komitmen.
10.Perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perijinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubenur, atau Bupati/Walikota Kepada Pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
11.Komitmen adalah Pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi Persyaratan ijin usaha dan atau ijin komersial atau operasional.
12.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha melalui OSS.
14.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
16.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait atau sama lain dengan tujuan untuk menyampaikan, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
17.Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
18.Surat Keterangan adalah surat yang menyatakan pemenuhan ketentuan bagi Perusahaan Industri untuk dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri.
19.Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
20.Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
21.Kegiatan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan/atau menyediakan jasa industri.
22.Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
23.Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau Jenis Industri.
24.Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
25.Izin adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian dari Pemerintah Daerah atas kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam kelangsungan dunia usaha.
26.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada pelaku industri dengan penetapan jumlah tenaga kerja dan investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
27.Izin Usaha Kawasan Industri adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku industri pada Kawasan Industri.
28.Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
29.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Perusahaan Industri adalah setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
31.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
32.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
33.Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
34.Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
35.Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
36.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
37.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan SIUP adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
38.Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
39.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
40.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
41.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
42.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
43.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah tanda daftar yang diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah mendaftarkan.
44.Usaha Pergudangan adalah kegiatan usaha jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri dan atau pihak lain untuk mendukung dan memperlancar kegiatan usaha perdagangan barang.
45.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
46.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
47.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal mau horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
48.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin usaha untuk menyelenggarakan Pusat Perbelanjaan.
49.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
50.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
51.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
52.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
53.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
55.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
56.Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disebut STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
57.Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
58.Hari adalah hari kerja.
59.Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
60.Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan lainnya yang selanjutnya disebut Alat UTTP adalah Alat UTTP yang dipergunakan oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan dan/atau kegiatan usaha lainnya.
61.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberi keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
62.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberi keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah di tera.