1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.Walikota adalah Walikota Malang.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
5.Camat adalah pimpinan Kecamatan selaku perangkat Daerah.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan dan sebagai perangkat Kecamatan;
7.Lurah adalah pimpinan Kelurahan selaku perangkat Kecamatan.
8.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus rukun tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah;
10.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk periode 5 (lima) tahun, yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah yang ingin dicapai.
12.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah Daerah untuk menjabarkan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
13.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
14.Program RT Berkelanjutan, Kolaboratif, Efisien, Lestari, Adaptif dan Sinergis yang selanjutnya disebut Program RT BERKELAS adalah program pembangunan partisipatif berbasis wilayah RT yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
15.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
16.Forum Musrenbang di Kelurahan yang selanjutnya disebut Forum Musrenbang di Kelurahan adalah adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan di tingkat kelurahan.
17.Musyawarah Kelurahan Khusus yang selanjutnya disebut Muskelsus adalah musyawarah untuk membahas dan mengambil keputusan terkait isu-isu khusus atau penting, dengan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan Kelurahan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang diselenggarakan di tingkat Kelurahan.
18.Rembug RT adalah forum musyawarah warga di tingkat RT yang bertujuan untuk membahas dan menyepakati berbagai hal yang berkaitan dengan kebutuhan lingkungan, kegiatan kemasyarakatan, serta rencana pembangunan berbasis warga.
19.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
20.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
21.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pada unit kerja Kecamatan;
22.Kamus Usulan adalah Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang.
23.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.