1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.Walikota adalah Walikota Malang.
4.Dinas Pendidikan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
5.Dewan Pendidikan Kota Malang yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
6.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 4
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Baku Mutu Pendidikan adalah terpenuhinya 8 (delapan) standar pendidikan nasional yang diarahkan untuk penguatan, pengayaan, pengembangan dan perluasan yang mencakup konteks, masukan, proses, keluaran dan manfaat pendidikan.
10.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
12.Kurikulum Nasional adalah rencana strategi, program, pengalaman belajar dan bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional.
13.Muatan Lokal adalah rencana, strategi, program, pengalaman belajar dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar terutama dalam mengembangkan kearifan lokal Kota Malang.
14.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
15.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan. 5
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
17.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Orang Tua adalah orang tua dari peserta didik yang menerima layanan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan di Kota Malang.
20.Warga Masyarakat adalah penduduk Kota Malang atau penduduk luar Kota Malang atau warga Negara asing yang tinggal di Kota Malang.
21.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
22.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
23.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan dan penilaian.
24.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk 6 membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
26.dihapus.
27.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar.
28.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
29.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
30.dihapus.
31.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
32.Sertifikasi Pendidik dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
33.Lembaga Pendidikan Asing, yang selanjutnya disebut LPA adalah institusi yang bergerak dibidang pendidikan atau satuan pendidikan asing yang berkedudukan di wilayah Kota Malang.
34.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
35.dihapus. 7
36.Biaya personal peserta didik adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk menunjang pelaksanaan pendidikannya diluar biaya penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan oleh satuan pendidikan.
37.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
38.Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
2.Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: