Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 20 Agustus 2025 WALIKOTA MALANG, ttd. WAHYU HIDAYAT Diundangkan di Malang pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. ERIK SETYO SANTOSO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2025 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 137-3/2025 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Dr. SUPARNO, S.H., M.Hum. Pembina Tk. I NIP. 19681112 199102 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Sebagaimana dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 bahwa RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi Walikota dan Wakil Walikota, merupakan komitmen kinerja Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2025-2029 dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi “Menuju Malang Mbois dan Berkelas” serta Misi yang terdiri atas (1) Mewujudkan generasi yang Berbudaya, Optimis dan Inovatif; (2) Mewujudkan masyarakat Sejahtera dan Mandiri berbasis perekonomian yang mapan dan Adaptif; (3) Mewujudkan lingkungan perkotaan yang Indah, Kolaboratif, Berkelanjutan dan Lestari; (4) Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang Efisien dan Sinergis. Pencapaian Visi dan Misi tersebut dirumuskan dalam Dasabakti Unggulan yang merupakan upaya percepatan pembangunan daerah yang dibangun dari ikhtiar pemahaman terhadap permasalahan dan potensi Kota Malang. RPJMD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD dalam perencanaan daerah tahunan. Materi muatan dalam bagian batang tubuh Peraturan Daerah ini beserta penjelasan dan lampirannya yang memuat materi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2025-2029 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL