Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 12 Agustus 2019 WALIKOTA MALANG, ttd. SUTIAJI Diundangkan di Malang pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. WASTO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR: NOMOR : 170 – 4/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TABRANI, SH, M.Hum. Pembina Tk. I NIP. 19650302 199003 1 019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
1.UMUM Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, sehingga daerah mampu berdaya saing. Dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah, masing- masing daerah mempunyai prioritas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai karakter dan potensi daerahnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah. Selanjutnya atas Pembentukan Peraturan Daerah kabupaten/kota, sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentiangan umum, dan/atau kesusilaan. Berdasarkan kewenanga tersebut diatas, Gubernur membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Malang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor : 188/42.K/KPTS/013/2015. Selain itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
2.PASAL DEMI PASAL