a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
d.Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran urusan pemerintahan bidang ketenteraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
e.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f.Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan 6 bidang tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan layanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan;
g.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian, dan sub urusan perikanan budidaya urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
h.Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k.Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
l.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian, dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
m.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan 7
n.Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;