DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Lampiran I 2. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, pembiayaan; belanja, dan Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan Daerah dan organisasi; 3. 4. Lampiran III Lampiran IV Rincian APBD menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, pembiayaan; dan Rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; 5. Lampiran V Rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 6. 7. Lampiran VI Lampiran VII Rekapitulasi pemenuhan SPM; belanja untuk Sinkronisasi program pada RPD dengan APBD; 8. 9. Lampiran VIII Lampiran IX 10. Lampiran X 11. Lampiran XI Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan APBD; Sikronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas Daerah; Daftar jumlah pegawai golongan dan per jabatan; Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran XII per Daftar penyertaan modal Daerah dan investasi Daerah lainnya; 13. Lampiran XIII 14. Lampiran XIV 15. Lampiran XV 16. Lampiran XVI Ketentuan Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan aset lain- lain; Daftar sub kegiatan tahun jamak (multi years); Daftar dana cadangan; dan Daftar pinjaman Daerah.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…