1.Daerah adalah Kota Malang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Walikota adalah Walikota Malang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Malang.
8.Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kota Malang.
9.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Malang.
10.Keputusan Walikota adalah Keputusan Walikota Malang.
11.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
12.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
13.Rancangan Perda yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
14.Rancangan Peraturan Walikota yang selanjutnya disingkat Raperwal adalah Rancangan Peraturan Walikota Malang.
15.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
16.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
18.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
19.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan atau Berita Daerah.
22.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat dan/atau kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
24.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan .
26.Hari adalah Hari Kerja .