menetapkan Peraturan Daer a h tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 .
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon esia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daer a h-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negar a Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang_Nmnor 1 Tahun.__2004 tentang Perbendahar.aan Negara__ (Lemhar.an Negara Repuhlik In do.ne_si Tahun 2 004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 2 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasion a l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuan gan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); iii
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah ~~~~~=~~=~~--~-___Jb...e_b..er...ap_a _kali_t.e_.(.akhir_ d.e_ngan_Un.dang-Un_dang_NoJJ1or 9 Tahun 2015 tentan° Perubahan Kedua atas Undan°- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran N€ ga£a R&f}-11-hl-i-k-J-ad-0nt'l sia +a-l=i-H-E 20 1--2---D-I-0-m:0-F-=1 7----l , +am-bahag Lem-bai:ar:i Neg..a.i:a--Republiklnd-Gnesia NG-moc----534-0-) ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2005 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2 009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Perubahan Kedua a tas Peraturan Pem erintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; iv
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik ~~~~~~~---~----__LLLdon~sia....Nnm.o.LQO..~:lJ~· ~-------~---~~---~-~~--~----~~----~-----~
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 20 11 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negar a Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); V
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 200 8 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 201 1 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tah un 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); ~~-~~~~~-~~~~___.,.0~_ Ee.r.atw:an_Men1eri_ D.alam~egeri_Jiomor:_32_Iah_u~2_QlJ _ ten.tang_ :e._e_d_Qm,m_ I:.e_mb_e.dan_BiJ~_ah_ dan_ B_a n.tuan~~= Sosial yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan S elanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Peru bahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan Santuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (Serita Negara Republik In donesia Tahun 20 19 Nomor 1560);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Ta hun 2012 tentan g Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Ta hun 20 17 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keu a ngan Daerah s@Ft-a l?@.1-ak: sa-na-a-a El-a-E=l?@F-1-a-B-ggJ+B-g}a wa-ha-Bd=>-a-na G-f>&ra-i-0:0-ab( Bg Fi-t-a--d>J.ggar:a R€-:pubJi-k----I.ad-0:0£ sic1=-Tol=Hm 2.QJ 7 Nomor 1067);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitungan, Pengan ggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Selanja Daera h , dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan S a n tuan Keuangan Pa rtai Politik;
24.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2 0 20 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran penda patan dan Sela nja Daerah Tahun Anggaran 202 1; M-efl:claf:}k--an · vi
25.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12) ; - -- - Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG dan WALIKOTA MALANG MEMUTUSKAN: PERA W -RAN=-9:A:ER /\H--;f-EN'.f:A N-G---A-NGGAR AN--P-E N-B-1\-P-A '.f-A-N BA N---BE---I A-N,;;1A IM-ER A-H:---tA H T-J-N A-N-GG-A-R-A--N Q-G2 J