Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa. Menurut Badan Pusat Statistik, inflasi Kota Malang pada Mei 2025 mencapai 1,36% (year on year) dan -0,21% (month to month). Pertumbuhan ekonomi Kota Malang pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 6,07% dan 5,41%. Kebijakan efisiensi anggaran yang dituangkan dalam Instruksi Presiden mendorong daerah untuk memangkas belanja yang bersifat konsumtif, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengadaan barang yang tidak mendesak, agar anggaran dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan efisiensi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memperkecil ketergantungan terhadap transfer pusat, serta menciptakan ruang fiskal untuk merespons dinamika ekonomi yang cepat berubah. Berdasarkan hal tersebut, perubahan kebijakan anggaran daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan realitas ekonomi yang ada, memastikan alokasi anggaran yang efisien, dan mendukung program-program pembangunan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi lokal. Dari sisi kebijakan penganggaran perlu dilakukan penyesuaian target SiLPA berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Kota Malang TA 2024 serta menyesuaikan target pendapatan daerah dengan memperhatikan potensi daya beli masyarakat serta penyesuaian alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. II. PASAL DEMI PASAL