Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 17 November 2025 WALIKOTA MALANG, ttd. WAHYU HIDAYAT Diundangkan di Malang pada tanggal 17 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. ERIK SETYO SANTOSO LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2025 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 268-7/2025 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Dr. SUPARNO, S.H., M.Hum. Pembina Tk. I NIP. 19681112 199102 1 002 I. UMUM Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Dalam konsep otonomi Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel. Sebagai bagian optimalisasi pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan investasi jangka panjang melalui penyertaan modal Daerah pada PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda). Penyertaan modal Daerah tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan mengembangkan usaha, memperkuat struktur permodalan serta penugasan Pemerintah Daerah kepada PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda). Sesuai ketentuan dalam Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL