1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram. 3
4.Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Izin paket adalah beberapa jenis perizinan yang diajukan dalam satu berkas permohonan dengan persyaratan yang lebih ringkas, prosedur pelayanan yang lebih sederhana dan waktu proses perizinan yang lebih singkat.
6.Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7.Atribusi adalah pemberian wewenang kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
8.Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
9.Mandat adalah pelimpahan wewenang dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
10.Penyelenggaraan Perizinan adalah pengelolaan perizinan dan/atau penerbitan sertifikasi izin berdasarkan pelimpahan kewenangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Mataram.
12.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPMP2T adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mataram.
13.Pengelolaan Perizinan adalah kewenangan yang dimiliki SKPD untuk melakukan pengawasan secara teknis operasional dan pembinaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
14.Penerbitan Sertifikasi Izin adalah kewenangan yang dimiliki SKPD untuk menandatangani dan menerbitkan dokumen perizinan resmi.
15.Sertifikasi izin adalah Dokumen Perizinan resmi yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. 4
16.SKPD Pengelola Teknis adalah Dinas Kesehatan; Dinas Pertamanan; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Tata Kota; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Sosial, Tanaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan; Dinas Pendidkan, Pemuda dan Olahraga; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Lingkungan Hidup; Bagian Perekonomian; Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
17.Pemohon adalah orang dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan dan/atau usaha di Kota Mataram.
18.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
19.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.