Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Mataram.
5.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Mataram.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Mataram.
9.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 3
10.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. 1 1 . Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan proses perencanaan daerah yang terdiri dari subsistem penyusunan, penetapan, penganggaran, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk menghasilkan rencana-rencana yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau rencana pembangunan tahunan daerah.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana mengatur struktur dan pola ruang wilayah yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang.
18.Perencanaan partisipatif adalah suatu alat atau model perencanaan yang berorientasi pada keterlibatan secara aktif kelompok masyarakat atau komunitas dalam proses perencanaan di dalam wilayah dimana sebuah program atau proyek akan dikembangkan.
19.Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau dengan sebutan lain, yaitu Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat yang selanjutnya disingkat MPBM adalah sistem perencanaan pembangunan daerah melalui suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat. 4 I I
20.Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut pokok-pokok pikiran DPRD adalah saran, masukan, pendapat, dan/ atau pandangan DPRD terhadap arah dan kebijakan pembangunan daerah berdasarkan hasil penyerapan aspirasi anggota DPRD dari masyarakat yang diwakilinya, serta merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dalam pengelolaan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari MPBM. 2 1 . Jaring Aspirasi Masyarakat selanjutnya disebut Jaring ASMARA adalah suatu tahapan yang dilakukan untuk memperoleh masukan dari masyarakat terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu program jangka panjang, jangka menengah dan program tahunan.
22.Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk komunikasi dua arah dengan masyarakat atau stakeholder yang berkepentingan yang bertujuan untuk mengumpulkan saran, kritik dan pendapat.
23.Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat SIPPD adalah suatu sistem informasi yang mengimplementasikan proses perencanaan pembangunan yang efektif dan efi.sien berbasis teknologi informasi.
24.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintah daerah, kelurahan, RT/ Lingkungan, serta keterwakilan perempuan.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram.
26.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah sebelum disepakati bersama dengan DPRD.
28.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifi.kan bagi daerah dengan karakteristik bersifat pen ting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. 5
29.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
30.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 3 1 . Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dalam upaya menjawab isu strategis daerah dan memecahkan permasalahan pembangunan daerah.
32.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
33.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
34.Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategis yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
35.Prioritas dan sasaran pembangunan daerah adalah fokus atau agenda pembangunan tahunan yang berasal dari arah kebijakan RPJMD pada tahun berkenaan.
36.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
37.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
38.Program prioritas adalah program yang ditetapkan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah.
39.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung target kinerja program prioritas.
40.Prakiraan maju adalah penghitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan prioritas. 4 1 . Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. 6
42.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
43.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
44.Indikator kinerja pembangunan daerah adalah tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai bagian dari kondisi umum daerah yang diukur dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
45.Forum Perangkat Daerah adalah wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan prioritas sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah atau Renja Perangkat Daerah.
46.Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/ pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi. 4 7. Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat yang selanjutnya disingkat MPBM adalah suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat.