Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANGPENGELOLAANSAMPAH. MEMUTUSKAN: WALIKOTAMATARAM dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTAMATARAM Dengan Persetujuan Bersama
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
11.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03jPRTjMj2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 470);
13.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Lembaran DaerahKota Mataram Tahun 2011 Nomor 4 Seri E); 3
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Mataram.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah un sur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional darr/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu di dalam Struktur Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan I atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensidan produktivitas.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilikioleh Daerah.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan Zatau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
11.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/ atau fasilitas lainnya.
12.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, danI atau volumenyamemerlukanpengelolaankhusus.
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang me1iputipengurangan dan penanganan sampah.
15.Penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara serta memantau dan mengevaluasipengelolaansampah.
16.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/ atau pemanfaatan kembali sampah.
17.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
18.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahansampah terpadu. 4
19.Pengangirutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber darr/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
20.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi danl atau jumlah sampah.
21.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan I atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara arnan.
22.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sarnpah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dari/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
23.TPS Mobile adalah tempat bertemunya antara pengangkut sampah dari sumber sampah dengan sarana pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup yang dapat berpindah tempat sesuai kesepakatan;
24.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan u1ang, dan pendauran u1ang skala kawasan.
25.Transper Depo Sampah adalah bangunan danjatau tempat dikumpu1kannya sampah dari sumber sampah yang bersifat sementara, sebelum diangkut ke TPA;
26.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan u1ang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
27.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
28.Unit Pe1ayanan Sampah yang se1anjutnya disingkat UPS adalah Unit Pelayanan Sampah yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup selain TPST dan TPA.
29.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
30.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
31.Reduce, Reuse dan Recycleyang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
32.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
33.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah danj atau badan usaha di bidang kebersihan.
34.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
35.Kawasan komersial adalah pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan. 5 Pasal 4