Besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dihitung dengan rumus sebagai berikut:
a.TPP berdasarkan beban kerja: (40% x basic TPP Pegawai ASN)x (Persentase Kehadiran Pegawai)
b.TPP berdasarkan pre stasi kerja: (60% x basic TPP Pegawai ASN)x (Skor Capaian SKP/76)
c.TPP berdasarkan tempat bertugas: (10% x basic TPP Pegawai ASN)
d.TPP berdasarkan kondisi kerja: (10% x basic TPP Pegawai ASN)
e.TPP berdasarkan kelangkaan profesi: (100% x basic TPP Pegawai ASN) Pasa112 Untuk memudahkan proses penilaian dan perhitungan TPP digunakan aplikasi TPP e-kinerja.
(3)Penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b angka 2, dilakukan berdasarkan:
a.pelaksanaan tugas; dan
b.penilaian dari pejabat penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya.
(4)Penilaian produktivitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan dengan nilai pre stasi kerja paling sedikit 76 (tujuh puluh enam). 10 Pasal 20
(1)PNS yang diangkat atau dipindahkan (mutasr/promosi) atau diperbantukan / dipekerjakan atau diberhentikan dari dan dalam Kelas Jabatan sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan, maka pemberian TPP jabatan yang baru diberikan pada bulan keputusan pengangkatan/pemindahan ditetapkan. BABX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19
(1)Kebijakan pemberian TPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dievaluasi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dan /utau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a.besaran setiap kelas dan nilai jabatan;
b.tata cara verifikasi TPP; dan
c.pelaksanaan pembayaran. BABIX EVALUASI Pasal 18
(1)Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi verifikasi bulan berkenaan kepada Bendahara Umum Daerah paling lambat tangga15 (lima) pada bulan berikutnya.
(2)Perangkat Daerah mengajukan pembayaran TPP bulan berkenaan kepada Bendahara Umum Daerah berdasarkan verifikasi dari Badan Keuangan Daerah paling lamb at tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berkenaan.
(3)Pembayaran TPP bulan berkenaan dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah dan Zatau bendahara masing-masing Perangkat Daerah kepada PNS dan CPNS penerima dilakukan secara non tunai melalui rekening BankSmart ID Card paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4)Untuk perhitungan TPP bulan Desember dibayarkan pada bulan tahun berikutnya.