DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur ruang lingkup tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima melalui penataan, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, serta penertiban PKL

Isi peraturan