DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2019

Nomor
10
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah 1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah 2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi: a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat d. mewujudkan masyarakat gemar membaca e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas) g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah. 3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan 4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…