DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023

Nomor
10
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Mengatur kegiatan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab; b. berkelanjutan; c. manfaat; d . keadilan; e. keterpaduan; f. partisipasif; g. berwawasan lingkungan; dan h. ekonomis.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…