Menetapkan PERATURAN MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KOTA MATARAM dan WALIKOTAMATARAM
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
8.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lcmbaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); 3
(1)Pajak yang terutang berdasarkan SKPDK.BT,SKPDK.BT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dbayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak diatur dengan Peraturan Walikota.