DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. dihapus; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…