Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET. MEMUTUSKAN : WALIKOTA MATARAM dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PER\VAKILANRAKYAT DAERAH KOTA MATARAM
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
8.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); 3 Kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah.