Menetapkan: PERATURAN DAERAH KEOLAHRAGAAN-. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama fiEWi\_t..{,PF.R'WAKH~_:_N·R.-\KYAT DAER_A_H KQTA M_'I\TARA_:_M dan WALIKOTAMATARAM
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran NegB..ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); .5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244-, Tambahan Lem~n:l-n Negara Republik Indo__nesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun.2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S-Nomor 58,..Ta..mbcilian Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penye1enggaraan Keolahr.agaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4702}; .
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704); 8 .. Peramran Presiden NOi...l'!lor17 Tahrm 2(H4 tenhlng Tata. Cara Penetapan Prasarana Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23);
9.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah-un 2014"Nomor 1(2);
10.Peratura Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang -Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 118f;-
11.Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nornor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor IS};: 3 Pasal 1 D~Jn Peraturan Daerah ini, yang dimaksnddengan :
1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang mem, pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan; daerah otonom ..
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5_ J~l.aku Olahraga .adalah setiap orang d-::ln/.atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan.
6.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan 'sPJ"...a.-r.a. t.era.1J_n-~d..an k-rju.ar,aan .dengar; :peP_uh 'dedlkasi nntuk mencapai prestasi.
7.Tenaga Keolahragaan adalah· setiap orang: yang memiliki kulifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
8.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di .bid;:mg mahmga yang rliwuj'r!dkan -dalam bentuk material dan Iatau non material.
9.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses. pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, .kepribadlan., ·ketram.pilnn, kesehat..an, ,nan ~kebuga:ranjasmani. 10.01ahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang;tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
11.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 12.01ahraga Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan I atau mental seseorang. 13.Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya di:.singkat KONI .adalah ffiduk org:;m.isasi olahraga yang membawahi cabang olahraga pada Olahraga Prestasi. BABI KETENTUAN UMUM 4 Pasal 3 Pemerintah Daerab d~la'ln. penyetenggaraan ket>lah_rngaal1:,.. berwenang: