DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019

Nomor
17
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan. Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk: a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan; b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan. Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi: a. pemeliharaan hewan; b. lahan pemeliharaan; c. persyaratan pemeliharaan; d. budidaya dan usaha petemakan; e. larangan dan penertiban; dan f. pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…