1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram.
6.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerimaan siaran.
7.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saran pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio, melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerimaan siaran. 4
8.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
9.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada Lembaga Penyiaran yang bersangkutan.
10.Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah Lembaga Penyiaran Radio berbentuk Badan Hukum yang didirikan oleh Daerah, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
11.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suara Kota adalah sebuah Lembaga Penyiaran yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
12.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggung jawabkan secara periodik kepada masyarakat.
13.Dewan Pengawas adalah Organisasi Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili Masyarakat, Pemerintah dan unsur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
14.Direktur adalah Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga Penyiaran Publik.
15.Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal.
16.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, yang selanjutnya disingkat KPID adalah Lembaga Negara yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
17.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang selanjutnya disebut KPIP adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang yang ada di Pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 5
18.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang selanjutnya disingkat P3-SPS adalah acuan bagi Lembaga Penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.