1.Daerah adalah Kota Mataram. 2 . Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram. 4 . Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Mataram. 5 . Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat, bangsa, dan negara. 3
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal, meliputi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM).
8.Tenaga Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
10.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum padajenjang pendidikan dasar.
11.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
12.Peserta Didik adalah anak usia tertentu yang sedang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, dan PKBM sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
13.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkung belajar.
14.Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter.
15.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama dan kemandirian peserta didik secara optimal.
16.Insersi adalah penyisipan intisari nilai-nilai anti korupsi.