DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Mengatur antara lain: 1. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.631.176.118.614,00; 2. Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.707.169.052.614,00; 3. Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp75.992.934.000,00; Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…