DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…