DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan: a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…