Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAANPENDIDlKAN. MEMUTUSKAN: WALIKOTAMATARAM dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAMATARAM Dengan Persetujuan Bersarna 4
14.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
16.Pendidikan Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya 9 (sembilan) tahun, dise1enggarakan se1ama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar dan 3 (tiga) tahun di Sekolah Menengah Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
17.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUDpada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
18.Taman Kanak-kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
19.Raudhatul Athfal selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
20.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
21.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar di dalam binaan Kementerian Agama.
22.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SDjMI atau bentuk lain yang sederajat.
23.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam padajenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SDjMI atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Kementerian Agama.
24.Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan paling sedikit melalui mata pelajaranjkuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
25.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 5
26.Kurikulum Muatan Lokal adalah kurikulum operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
27.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
28.Sistem Informasi Manajemen Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
29.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
30.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
31.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuarr/program pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
32.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan satuan pendidikan.
33.Pengelolaan Pendidikan adalah proses pengaturan ten tang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
34.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
35.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber be1ajar.
36.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
37.Aparat Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai aparat sipil negara oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
38.Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh kepala Dinas Pendidikan, badan hukum penyelenggara pendidikan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja.
39.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
40.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 6 Pasal 3 Dalam penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
41.Warga Masyarakat adalah penduduk Kota Mataram, penduduk luar Kota Mataram, atau warga negara asing yang tinggal di Kota Mataram.
42.Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
43.Keluarga miskin adalah penduduk Kota Mataram yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
44.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
45.Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
46.Komite Sekolah/Madrasah atau nama lain yang sejenis adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua /wali peserta didik, komunitas satuan pendidikan dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
47.Forum Komite Sekolah/Madrasah adalah wadah berhimpunnya beberapa Komite Sekolah zMadrasah atau nama lain yang sejenis.
48.Kepala Satuan Pendidikan adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan.
49.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
50.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
51.Iman dan Taqwa yang selanjutnya disingkat IMTAQ adalah kegiatan pembiasaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan untuk meningkatkan penghayatan dan pengarnalan nilai-nilai keagamaan.
52.Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional padajenjang pendidikan dasar. 7 Pasal 6 Orang tua/wali peserta didik, wajib: