DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang dilaksanakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agama serta nilai budaya dan kearifan lokal; b. memberi manfaat untuk peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; d. memelihara kelestarian dan perlindungan lingkungan; dan e. mematuhi kode etik kepariwisataan Daerah, nasional dan intemasional.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…