DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
98

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. perencanaan; b. tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga; c. pemenuhan hak Anak; d. pengelolaan data dan informasi e. kelembagaan; f. peran serta masyarakat; g. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; h. penghargaan; dan i. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks98PDFHirarki

Memuat teks peraturan…