1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
3.Wali Kota adalah Wali Kota Mataram.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah yang mempunyai tugas dan fungsi koordinasi dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah Kota Mataram.
6.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Mataram untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Mataram untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah.
11.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
12.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran Pembangunan Daerah.
13.Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu Perencanaan Pembangunan Daerah.
14.Sasaran adalah rumusan secara terukur dalam rangka tercapainya tujuan rencana Pembangunan Daerah.
15.Strategi adalah langkah-langkah yang diprioritaskan untuk mencapai sasaran.
16.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai Sasaran dan Tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
17.Kegiatan adalah suatu aktivitas yang menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa, untuk pencapain hasil (outcome) dari suatu program. 4
18.Indikator adalah alat ukur dari suatu kegiatan, Program, atau Sasaran dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), atau dampak (impact).
19.Kinerja adalah hasil kerja atau tigkat keberhasilan dari suatu kegiatan, program, atau sasaran.
20.Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Wali Kota serta target pembangunan nasional.
21.Pembangunan Daerah adalah Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
22.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional.
23.Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK atau yang lebih dikenal dengan Key Performance Indicators (KPI) atau dikenal juga sebagai Key Succes Indicators (KSI) membantu organisasi dalam menentukan dan mengukur kemajuan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.
24.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
25.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
26.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
27.Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat SDGs adalah 17 (tujuh belas) tujuan dengan 169 (seratus enam puluh sembilan) capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. 5