1.Daerah adalah Kota Mataram. 2 . Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram. 2
5.Kepala Dinas Lingkungan Hidup adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram.
6.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram.
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.
8.Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
9.Penyelenggaraan Perlindungan Pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon.
10.Pohon Rawan Tumbang adalah pohon yang kondisi fisik dan kesehatannya berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan umum.
11.Pendataan Pohon adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi pohon serta lingkungannya secara lengkap.
12.Penopingan Po hon adalah pemotongan a tau pengurangan bagian tajuk atau atas pohon karena dikhawatirkan menyentuh fasilitas umum dan keselamatan.
13.Pemanfaatan Pohon adalah proses perolehan manfaat ekologis dan nilai tambah dari keberadaan pohon baik pada masa hidup maupun pasca penebangan pohon.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Penebangan pohon adalah perbuatan menebang atau mernotong pohon dengan cara tertentu, dan/ a tau perbuatan memotong atau memangkas dahan/cabang, termasuk dalam pengertian penebangan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati.
16.Pemindahan Pohon (transplanting) adalah upaya untuk tetap melestarikan pohon dengan cara memindahkannya ke tempat lain dengan cara dan teknik yang benar. 1 7. Analisis Dampak Lalu Lintas adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
18.Asuransi Pohon adalah asuransi yang menanggung resiko atas kerugian yang sebabkan dari kerusakan pohon. 3