13.Pengurus Badan Usaha adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
14.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, yang melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk yang beroperasi di Kota Mataram baik berbentuk kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan dan/atau sebutan lainnya.
15.Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
16.Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) yang selanjutnya disebut Kartu AK/I adalah Kartu resmi yang dikeluarkan oleh Dinas sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di wilayah Indonesia.
17.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
18.Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuanya, dan Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
19.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta selanjutnya disingkat LPTKS adalah Lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
20.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan bidang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
21.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
22.Pemagangan Kerja adalah bagian dari system pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/ atau jasa di tempat Pemberi Kerja, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 5
23.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan atau pengumpulan data berkenaan TKL.
24.Penyiapan adalah kegiatan membimbing calon tenaga kerja sehingga memiliki bekal dan kemampuan dasar untuk bekerja.
25.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
26.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah
27.Basis Data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
28.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
29.Tim Pengawasan TKL adalah Tim yang dibentuk oleh Walikota untuk melaksanakan pengawasan terhadap perlindungan TKL sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
30.Instansi Terkait adalah Instansi yang memiliki tugas berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan penegakan hukum diantaranya Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.