DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Menetapkan antara lain: 1. Dengan Peraturan Daerah ini penamaan RSUD Kota Mataram diubah menjadi RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram. 2. RSUD H. Moh. Ruslan merupakan RSUD kelas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/1/1128/2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…