DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2018

Nomor
5
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Pengaturan Pemakaman , bertujuan untuk : mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam ; mengendalikan penggunaan tanah untuk keperluan makam agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; dan meningkatkan peran serta dan kontribusi perusahaan, pelaku usaha atau pengembang dan masyarakat dalam pengelolaan pemakaman. Ruang lingkup pengaturan Pemakaman, meliputi : Lahan Pemakaman; penyediaan Lahan Pemakaman; penataan dan penggunaan tanah makam; Pemakaman Jenazah; pemindahan dan penggalian Jenazah; pembangunan dan pemeriharaan sarana dan prasarana lahan Pemakaman; dan Krematorium.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…