DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dengan peraturan ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B; d. Dinas-Dinas Daerah; dan e. Badan-Badan Daerah.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…