1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B , menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
9.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
11.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
12.Dinas Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 3
13.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
14.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik serta bidang persandian;
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
17.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan; Tipe B, bidang bidang
18.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
19.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
20.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
21.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
23.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan.