DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, didasarkan pada asas: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kemanfaatan; g. keberlanjutan; h. partisipasi; dan i. transparansi dan akuntabilitas. Dengan penjelasan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…