DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

IPPARDA mengacu pada prinsip pengembangan Kepariwisataan, yaitu: a. pembangunan Kepariwisataan yang bertanggung jawab b. terhadap lingkungan fisik, sosial, dan budaya masyarakat, pembangunan Kepariwisataan yang terintegrasi harus sinergis dengan pembangunan daerah dan wilayah yang lebih luas, dan pembangunan Kepariwisataan Berbasis Masyarakat.

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…