DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
187

Ringkasan

Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi : a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah; b. kesamaan kesempatan; c. aksesibilitas; d. rehabilitasi; e. bantuan sosial; f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas; h. partisipasi dan peran serta masyarakat; i. penghargaan; j. pemberdayaan dan kemitraan; k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan l. pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi : a. gangguan penglihatan; b. gangguan pendengaran; c. gangguan bicara; d. gangguan motorik dan mobilitas; e. cerebral palsy; f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif; g. autis; h. epilepsi; i. tourettes syndrome; j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan k. retardasi mental. Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.

Isi peraturan

Teks187PDFHirarki

Memuat teks peraturan…