MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAMATARAM dan WALIKOTAMATA_RAM
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kill terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemcrintahanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasicnal Tahun 2010- 2025 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2013 tcntang Rencana Induk Pcmbangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93);
9.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 4 Seri E)Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 - 2031 [Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 5 Scri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mataram Nomor 5); Menetapkan 3
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya pada bidang pariwisata di Kota Mataram.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakuka ...'1oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertenru untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu semen tara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pcmcrintah dan pernerintah daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muneul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha,
9.Rencana Induk Pernbangunan Kepariwisataan Daerah yang sclanjutnya discbut RIPPARDA adalah dokumen pcrcncanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.
10.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan,
11.Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisala yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
12.Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus, yang selanjutnya disebul KDTWK, adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam gcografis satu atau lebih wilayah administrasi kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, akscsibilitas yang tinggi, keterscdiaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, narnun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
13.Daya Tank Wisata yang selanjutnya disebut DTW, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai y8.J.'1gberupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang rnenjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke dcstinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi In.mjungan wisata. 4
15.Pariwisata perkotaan adalah panwisata yang menggunakan sumber daya perkotaan sebagai daya tarik wisata.
16.Prasarana umurn adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya mernungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfllilgsi sebagairnana mestinya.
17.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umurn dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
18.Fasilitas pariwisata adalah sernua jenis sarona yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
19.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelornpok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
20.lnsentif investasi adalah kemudahan yang diberikan oleh Pernerintah Daerah kepada investor berupa keringanan baik itu pajak, fasilitas pendukung, maupun pcngurusan investasi.
21.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkang kepariwisataan dan seluruh pernangku kepentingan.
22.lndustri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan / atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
23.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata,
24.Kelernbagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, rneliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
25.Organisasi kepariwisataan adalah institusi baik di pernerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan.
26.Sumber daya manusia pariwisata yang selanjutnya disebut SDM pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan .
27.Standarisasi kepariwisataari adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevist standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasarna dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan. 5 Pasal 2