1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram. 3a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
5.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan. 4 5a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram.
6.Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melaksanakan dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang ada baik yang datang dari dinas daerah, instansi dinas daerah, instansi vertikal maupun lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat.
7.Perencanaan partisipatif adalah suatu alat atau model perencanaan yang berorientasi pada keterlibatan secara aktif kelompok masyarakat atau komunitas dalam proses perencanaan di dalam wilayah dimana sebuah program atau proyek akan dikembangkan.
8.Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat yang selanjutnya disingkat MPBM adalah suatu pola musyawarah dalam pengelolaan pembangunan dengan menemukan masalah, penyebab masalah dan potensi penanganannya dengan prinsip dasar partisipatif, transparan, akuntabilitas, responsif yang bermitra masyarakat.
9.Pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut pokok-pokok pikiran DPRD adalah saran, masukan, pendapat, dan/atau pandangan DPRD terhadap arah dan kebijakan pembangunan daerah berdasarkan hasil penyerapan aspirasi anggota DPRD dari masyarakat yang diwakilinya, serta merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dalam pengelolaan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari MPBM.
10.Pemangku kepentingan adalah pihak yang Iangsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintah daerah, kelurahan, RT/Lingkungan, serta keterwakilan perempuan.
11.Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
12.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial. 5
13.Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana kerja pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau rencana pembangunan tahunan daerah.
16.Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk perlode 1 (satu) tahun.
2.Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :