DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019

Nomor
8
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan asas akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kekeluargaan, dan keadilan. Tugas dan Wewenang pemerintah daerah ; melakukan pemberdayaan Koperasi; memberikan perlindungan terhadap koperasi Pemerintah Daerah menyusun prioritas bidang ekonomi yang dapat dilakukan oleh koperasi

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…