Perlindungan usaha seagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g dilaksanakan untuk memberikan perlindungan usaha sebagai pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dengan mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat. yang serta turon Kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1)huruf I, dilaksanakan untuk:
a.menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, dan Iokasi yang wajar bagi pedagangkaki lima serta lokasi lainnya;
b.menetapkan alokasi waktu berusaha dalam sub sektor perdagangan retail;
c.mengkoordinasikan agar usaha besar menyediakan ruang tempat usaha paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat usaha yang dibangun bagi Koperasi;
d.mengkoordinasikan dengan dunia usaha dalam upaya perlindungan dan pengembanganpasar tradisional;
e.mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan temurun;
f.menetapkan bidang usaha yang dicanangkan untuk Koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar, dengan syarat harus bekerjasama dengan Koperasi;
g.melindungiusaha tertentu Koperasiyang bersifat strategis;
h.mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Koperasi melalui pengadaan secara langsung; dan
i.memprioritaskan pelaku usaha Koperasi di Daerah dalam pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.