1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota dengan sistem pemba..11gunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
7.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil Tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak Kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
10.Perencanaan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah Langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
11.Pra Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA. 3
12.Pelaksanaan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
13.Evaluasi Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indkator KLA untuk mengukur kesesuaian Langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
14.Indikator Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
15.Deklarasi Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen Pemerintah Daerah yang didukung oleh masyarakat, media masa, dunia usaha dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.
16.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan dan mengawal pengelenggaraan KLA.
17.Profil Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
18.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
19.Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan KLA.
20.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, a tau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
23.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
24.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan Pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin Pemenuhan Hak anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. 4
25.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik kepada Anak yang sedang berobat maupun Anak sehat yang sedang berkunjung.
26.Tempat/Rumah lbadah Ramah Anak adalah tempat/rumah ibadah yang memiliki sistem pelayanan holistik dai.-i menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
27.Kecamatan dan Kelurahan Ramah Anak adalah wilayah kecamatan dan kelurahan yang menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mendukung Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
28.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.