DalamPeraturanDaerahiniryang dtmaksuddengan; 1.Daerah adalahKotaMedan. 2.Pemerintahan Daerahadalahpenyetenggaraan urusanpemerintahan olehpemerintahdaerah dandewan perwakilartrakyatdaerahmenurut aaas otonomi dantugaspemhantnan dengan prinsipotonomiseluas* luasnya dalamsistemdanprinsipNegara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimanadimaksuddalainLindang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun 1945.
3.FemerintahDaerah adalahWaliKotasebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusan pemerintahanyang menjadikewenangari daerahotonom. 4,Wali Kota adalah Wall KotaMedan, 5,DewanPerwakjlanRakyat Daerah,yang selanjutnva disingkatDPRD adalah lembaga perwakilau rakyat daerah yang berkedudukansebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, ( 5 6 . Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wall Kola untuk mcnampung seJuruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluarati daerah.
7.Pcjabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu CIL bidang Retribusi Daerab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerab sebagai pembayaran atas jasa atau pcmberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepenlingan orang pribadi atau Badan. 9- Reti'ibusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerab dalam raugka pemberian iain kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan , pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumbei daya alam, harang, prasarana, sarana atau fasilitas rertentu guna melindungi kepcntingan umum dan mcnjaga kelestarian tingkungan.
10.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian iein kepada orajng pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan , pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alarm barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gLina melindungi kepentingan Umum dan menjaga kelestarian bngkungan, 1 1. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga keija asing. 12, Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh wali kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi keija tenaga keija asing sesuai dengan ketentuan peraturaii perundang-undangan. 13- Tenaga Keija Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah daerab.
14.Pemberi Keija Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekeijakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau itnbalan dalam bentuk lain .
15.Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kosatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara fBUMN) , atau Batian Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mama dan dalam bentuk apapun, fiima. kongsi, koperasi, dana pensiun. persekutuan. perkumpulan, yayasan, nrganisasi massa , organisasi politik , organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 6
16.Warga Negara Indonesia, yang selarijutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang hangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai WNL
17.Pcnduduk adalah WN! dan Orang Asing yang bcrtcmpat tinggal di Daerah. IS. Orang Asing adalah cubing bukan WN1.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi ataLE Badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfiaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemermtah Daerah. 21.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya. disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retrtbusi yang telah dilakukan dengan menggunakan fonnulir atau telah dilakukan dengan eara Iain ke kas daerali melalui tempat pembayaran yang dituryuk oJeli wali kota. 22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya. disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menent.ulcan besamya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah bebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah keleblhan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit. Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 24 . Surat Tagihan Retribusi Daerah , yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan /atau sanksi administrate berupa bunga dan /atau denda. 25 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan atas suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan /atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
26.Penyidikart tiridak pidana di bidang retribusi daerali adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PenyEdik untuk mencari seria mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang teijadi serta meneniukan teraangkanya. 7 BABII NAMA,OBJEK, DANSUBJEKRETRIBUSI Pasal 2 DengannamaRetribusiPerpanjangan1MTAdipungutRetribusisebagai pembayaranataspemherianPcrpanjanganIMTA.