Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai ganti kerugian wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 290 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA I. UMUM Tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Besaran ganti kerugian dan proses pemberian ganti kerugian kepada korban pada tahun 1983 tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan negara Indonesia saat ini, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban pemohon ganti kerugian. Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi rasa keadilan, keseimbangan, manfaat, kepastian hukum, dan kemanusiaan bagi korban. Adapun . . . Adapun beberapa substansi yang dilakukan perubahan antara lain besaran ganti kerugian dan proses pembayaran ganti kerugian kepada pemohon ganti kerugian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ayat (1) Pembatasan jangka waktu pengajuan ganti kerugian dimaksud agar penyelesaian tidak terlalu lama sehingga menjamin kepastian hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Ayat (1) Pembayaran ganti kerugian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)