Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Metro Tahun 2005-2025;
BAB II
( 1) Untuk menunjang kebijakan Pemerintah Daerah terhadap pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selarna 20 (dua) puluh tahun untuk menuju masyarakat Kota Metro yang sejahtera, maka disusun RPJPD sebagai penentu arah, sasaran dan tujuan pembangunan.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah . (RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini agar disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Metro Tahun 2005-2025.
BAB III
( 1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari adanya kekosongan rencana pembangunan Daerah, rnaka Walikota yang sedang memimpin Pemerintahan Daerah, pada tahun terakhir dimasa pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. \~ TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA METRO NOMOR .
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)