1.Provinsi adalah Provinsi Lampung.
2.Daerah adalah Kota Metro
3.Walikota adalah Walikota Metro.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Metro.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Adat adalah kebiasaan budaya yang secara turun temurun yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
8.Budaya adalah hasil cipta rasa dan karsa manusia baik yang bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh dari proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
9.Budaya Lampung adalah budaya masyarakat Lampung yaitu sistern nilai yang dianut oleh komunitas/kelompok masyarakat di Daerah, yang diyakini akan dapat memenuhi harapan- harapan warga masyarakat dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap, serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat.
10.Masyarakat Adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki tata nilai atau kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan dilaksanakan secara turun temurun.
11.Kebudayaan adalah hal-hal yang berkaitan dengan budaya yang ada di Provinsi Lampung khususnya budaya Lampung.
12.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekeija, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek Pemajuan Kebudayaan Lampung.
13.Masyarakat Lampung adalah sekelompok warga Negara Indonesia yang tinggal di Provinsi Lampung.
14.Lembaga Adat adalah Lembaga Adat Lampung yaitu organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya memuliakan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Lampung.
15.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
16.Bahasa Daerah adalah Bahasa Lampung yang disesuaikan dengan keadaannya yang digunakan sehari-hari sebagai sarana komunikasi antar individu, antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok di daerah.
17.Aksara Daerah adalah aksara Lampung ka-ga-nga yaitu sistem ortografï masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistem pengaksaraan dalam menuliskan bahasa daerah.
18.Pemeliharaan Budaya adalah upaya menjaga, mengusahakan dan menyelamatkan kebudayaan.
19.Pelestarian Budaya adalah suatu upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan terutama nilai- nilai etika moral dan adat merupakan inti dari kebiasaan-kebiasaan dan kebudayaan dalam masyarakat dan lembaga adat agar supaya keberadaannya tetap hidup dan berlanjut.
20.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan dan adat istiadat yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia maupun proses alam.
21.Pemberdayaan rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya dan kebiasaan masyarakat lembaga adat dapat lestan dan semakin kokoh sehingga berperan positif dalam pembangunan nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkatan kemajuan dan perkembangan jaman.
22.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.