Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Metro. Ditetapkan di Metro pada tanggal ~ J:tff-1.w-k 2019 WALIKOTA-ME~O- ACH Diundangkan di Metro ✓ pada tanggal -!J ~i'w' ~ 2019 1· SEKRETARIS DAERAH KOTA METRO, A. --,-..A.T. LEMBARAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2019 NOMOR .. J.. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA METRO, PROVINS! LAMPUNG; (09/896/MTR/2019) • • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR .!3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang cukup signifikan terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah pada um.umnya dan khususnya perubahan dari sisi kelembagaan bahkan perubahan dimaksud berpengaruh pada gans kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban. Sebagai tindak lanjut dari berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas dan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari, unsur staf yang diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang diwadahi dalam dinas daerah, unsur pelaksana fungsi-ftirtgsi pentirtjang tirusart pemerirttahan daerah yang diwadahi dalam badan daerah, unsur pelaksana pelayanan tertentu kepada masyarakat yang diwadahi dalam unit pelaksana daerah, unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang diwadahi dalam lembaga lain. Dasar utama pembentukan organisasi perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan organisasi perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi tepat ukuran (rightsizi.ng) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. ' I Berdasarkan kerangka teoritis bahwa pembentukan organisasi terdiri atas 5 (lima) elemen yaitu strategic apex (kepala daerah), middle line (sekretaris daerah), operating core (dinas daerah), technostructure (badan/fungsi penunjang) dan supporting staff (staf pendukung). Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Pembentukan perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuan.gan., kebutuhan nyata daetah, cakUpart tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas serta ketersediaan pegawai yang sesuai dengan beban kerja organisasi baik kualitas maupun kuantitas. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah, pemerintah daerah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuart RepUblik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkart kepada daerah diwadahi dalani dinas daerah. UrtsUr pelaksarta fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat. Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan nama lain kepada Kepala Daerah. Pengertian pertanggungjawaban Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, kepala atau sebutan lain pada satuan kerja lainnya kepada Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Badan, Sekretariat DPRD, dan satuan kerja lainnya, dengan demikian kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala atau sebutan lain pada satuan kerja lainnya bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah. Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Penetapan perangkat daerah dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tipe A; Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tipe B; dan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan lnspektorat tipe C; Dinas tipe A, Dinas tipe B dan Dinas tipe C; Badan tipe A, Badan tipe B dan Badan tipe C. Penetapan tipe perangkat daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri atas variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan bobot 20% dan variabel teknis yang mertipakan beban utama dengan bobot sebesar 80%. Pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, oleh karena itu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas litama minimal tipe C. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2019 NOMOR .:J..