Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENT ANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO WALIKOTA METRO PROVINS! LAMPUNG PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR .P'-< TAHUN 2016 ' ' Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB I
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO. Menetapkan WALIKOTA METRO dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO Dengan Persetujuan Bersama
BAB II
Dalam menetapkan besaran dan susunan orgarusast Perangkat Daerah, Walikota harus memperhatikan asas :
BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. 2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
BAB VIII
BAB VII
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BABVI STAF AHLI
{l) Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga)Staf AhliWalikota.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UfYI'.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.