Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan pengawas atau Dewan Pengawas PD, calon anggota Badan Pengawas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.tidak berkedudukan sebagai pengurus partai politik, anggota TNI, dan anggota POLRI;
c.Menyediakan waktu yang cukup; ' . 9
d.Tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah atau dengan Badan Pengawas atau Dewan Pengawas lainnya atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
e.Mempunyai Pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun.
11.Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: